Haba Elit
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

lisensi

Advertisement

Advertisement
Dipublikasikan Kamis, 08 Oktober 2026, Oktober 08, 2026 WIB
Last Updated 2026-10-08T07:51:40Z

PMH Apresiasi Muspika Peudada, Ajak Masyarakat Dukung Penegakan Syariat Islam

Advertisement


Habaelit.com|Bireuen, Peudada,— Forum Peudada Meusaboh Hate (PMH) mengapresiasi langkah jajaran Muspika Kecamatan Peudada bersama Himpunan Ulama Dayah (HUDA), Kantor Urusan Agama (KUA), serta para keuchik dalam menerbitkan Seruan Bersama Penegakan Syariat Islam di Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.


Ketua Forum Peudada Meusaboh Hate, H. Helmi, mengatakan seruan tersebut merupakan bentuk kepedulian bersama dalam menjaga kehidupan masyarakat agar tetap berpedoman pada nilai agama, adat, dan ketertiban sosial.


Apresiasi itu disampaikan H. Helmi atas nama seluruh anggota PMH dan elemen masyarakat Peudada.


Seruan Bersama Penegakan Syariat Islam tersebut diterbitkan pada 25 September 2026 dengan Nomor 400.9/688/2026. Dokumen itu ditandatangani Camat Peudada Erry Seprinaldi, S.STP., S.Sos., M.Si., Kapolsek Peudada Iswahyudi, A.Md., S.Psi., Danramil 04/Peudada Kapten Inf Farid Makruf, serta pihak KUA Kecamatan Peudada.


Menurut H. Helmi, diterbitkannya seruan bersama tersebut menunjukkan adanya sinergi antara unsur pemerintah kecamatan, aparat keamanan, ulama dan lembaga keagamaan dalam menjaga ketertiban serta pelaksanaan syariat Islam di tengah masyarakat.


Dalam seruan tersebut terdapat sejumlah poin yang menjadi perhatian, di antaranya menginstruksikan pemerintah gampong untuk menghidupkan kembali pengajian di meunasah sekurang-kurangnya sekali dalam sepekan.


Selain itu, terdapat imbauan untuk menertibkan generasi muda dari berbagai aktivitas yang dinilai dapat menimbulkan keresahan dan pelanggaran, termasuk kriminalitas, judi online, permainan domino, game online, serta penggunaan pakaian yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat.


Seruan tersebut juga mengatur aktivitas usaha kafe dan restoran. Pengelola usaha diminta menghentikan pelayanan 10 menit menjelang waktu salat fardu, khususnya Magrib, serta 10 menit sebelum pelaksanaan salat Jumat.


Pengelola usaha juga diwajibkan menyediakan fasilitas pendukung ibadah, seperti tempat wudu, kamar kecil atau MCK, tempat salat, serta perangkat ibadah.


Ketentuan lainnya menyangkut penggunaan akses internet. Penyedia usaha diminta tidak menyediakan akses Wi-Fi bagi anak-anak usia sekolah pada jam belajar, baik pada pagi maupun malam hari.


Seruan bersama itu juga memuat larangan penggunaan lampu remang-remang serta sekat yang dinilai berpotensi menimbulkan terjadinya pelanggaran syariat Islam atau jarimah.


H. Helmi juga mengajak masyarakat dari luar Kecamatan Peudada untuk menghormati ketentuan yang berlaku selama berada di wilayah tersebut.


"Kepada seluruh pendatang, pelaku usaha luar, musafir maupun tamu yang berkunjung dan menetap di Kecamatan Peudada, kami menyambut dengan tangan terbuka. Namun, siapa pun yang berada di tanah Peudada wajib menghormati, menghargai dan menaati Seruan Bersama Penegakan Syariat Islam ini," kata H. Helmi.


Ia mengajak seluruh pihak untuk menjaga norma, adat dan aturan agama demi menciptakan suasana kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan nyaman.


Forum Peudada Meusaboh Hate menilai kolaborasi antara pemerintah kecamatan, Polsek, Koramil, KUA, HUDA dan para keuchik merupakan bagian penting dalam menjaga kehidupan sosial masyarakat.


"Langkah ini adalah ikhtiar bersama untuk menjaga generasi muda dari pengaruh negatif serta memperkuat penerapan nilai-nilai syariat Islam. Mari kita rapatkan barisan, dukung dan patuhi aturan ini bersama-sama demi masa depan Kecamatan Peudada yang lebih bermartabat, aman dan damai," ujar H. Helmi.


Ia berharap Seruan Bersama tersebut tidak hanya menjadi dokumen, tetapi dapat dipahami dan dilaksanakan secara bersama oleh seluruh unsur masyarakat dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif, ketertiban dan kemaslahatan bersama.


Reporter : Ipul pedank laut