Advertisement
Habaelit.com|Bireuen,— Kepolisian Resor (Polres) Bireuen menggelar penyuluhan dan sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya mengenai praperadilan sebagai instrumen perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan pengawasan terhadap proses penyidikan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Pesat Gatra 93 Polres Bireuen, Selasa (8/9/2026). Sosialisasi dibuka langsung oleh Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., S.Psi., M.I.K., dengan menghadirkan pemateri dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Aceh, yakni Kasubbidsun Luhkum Bidkum Polda Aceh AKBP Tirta Nur Alam, S.E.
Kegiatan turut diikuti para pejabat utama Polres Bireuen, Kapolsek jajaran, Kanit Binmas, personel Bhabinkamtibmas, serta personel yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam proses penegakan hukum dan penyidikan.
Dalam pemaparannya, AKBP Tirta Nur Alam memberikan pemahaman kepada personel mengenai ketentuan praperadilan dalam KUHAP yang baru. Ia menekankan pentingnya pelaksanaan tugas penyidikan secara profesional dengan berpedoman pada ketentuan hukum serta prosedur yang berlaku.
Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri mengatakan, pemahaman terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan menjadi hal penting bagi setiap personel, terutama anggota yang menjalankan fungsi penyidikan.
“Pemahaman terhadap aturan hukum merupakan hal yang sangat penting bagi setiap personel, khususnya penyidik, agar dalam melaksanakan tugas senantiasa berpedoman pada ketentuan hukum, SOP dan prinsip profesionalisme,” ujar Kapolres.
Menurutnya, peningkatan pemahaman hukum juga menjadi bagian dari upaya mencegah terjadinya kesalahan maupun penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
“Dengan memahami ketentuan yang berlaku, diharapkan personel dapat menjalankan tugas dengan lebih profesional, transparan dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia,” tambahnya.
Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman personel terhadap ketentuan KUHAP terbaru sehingga dapat mendukung peningkatan kualitas pelaksanaan tugas, khususnya dalam proses penyidikan dan penegakan hukum.
Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran prosedur yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum dalam penanganan suatu perkara.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Bireuen menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan disiplin, etika, dan profesionalisme personel dalam memberikan pelayanan, perlindungan, serta pengayoman kepada masyarakat.
Redaksi : Ipul pedank laut
